HUKRIMLampung

TNI Gadungan Masih Menyandang Status Terperiksa

63
×

TNI Gadungan Masih Menyandang Status Terperiksa

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – TNI Gadungan yang diketahui bernama Dr. Tri Herlianto, SH., MM (55) akhirnya diserahkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Jumat (24/7/2020).

Penyerahan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Nomor 29 C, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung ini.

Baca Juga  Dikawal Denpom II/3 Lampung, Wapres RI Cek Pelaksanaan Vaksin dan Bendungan Way Sekampung

Pria tersebut juga diketahui berprofesi sebagai dosen tetap di salah satu universitas swasta di Kota Bandarlampung.

Dalam penyerahan ini, Tri Herlianto masih menyandang status terperiksa oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga  Peringati HUT Pomad Ke-74, Denpom II/3 Lampung Gelar Donor Darah

“Belum (ditahan), 1×24 jam sesuai dengan penyidikan nanti kita upayakan. Sekarang terperiksa,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk membuktikan dugaan penipuan tersebut.

“Nanti baru akan kita lakukan upaya hukum terkait dengan unsur apabila sudah terpenuhi,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *