close
HUKRIMLampung

TNI Gadungan Masih Menyandang Status Terperiksa

×

TNI Gadungan Masih Menyandang Status Terperiksa

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – TNI Gadungan yang diketahui bernama Dr. Tri Herlianto, SH., MM (55) akhirnya diserahkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Jumat (24/7/2020).

Penyerahan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Nomor 29 C, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung ini.

Baca Juga  Tiba di Lampung, Vaksin Covid-19 Turut Dikawal Personel Denpom II/3 Lampung

Pria tersebut juga diketahui berprofesi sebagai dosen tetap di salah satu universitas swasta di Kota Bandarlampung.

Dalam penyerahan ini, Tri Herlianto masih menyandang status terperiksa oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga  Denpom II/3 Lampung Buka Pendaftaran Vaksinasi Umum Gratis Mulai Hari Ini

“Belum (ditahan), 1×24 jam sesuai dengan penyidikan nanti kita upayakan. Sekarang terperiksa,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Ajukan 1.890 Guru PPPK di 2021

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk membuktikan dugaan penipuan tersebut.

“Nanti baru akan kita lakukan upaya hukum terkait dengan unsur apabila sudah terpenuhi,” paparnya.

Visited 100 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *