Jika terbukti, Tri Herlianto disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen denhan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Lanjutnya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi hasil koordinasi terkait ada penyerahan oknum tentunya nanti akan kita dalami,” terangnya saat diwawancara di Mako Denpom II/3 Lampung.
Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya akan melakukan pendataan siapa saja yang telah menjadi korban dari TNI Gadungan itu.
“Kita akan mendata siapa saja yang menjadi korban, karena itu dasar kita untuk melakukan pemeriksaan. Jadi siapa yang dirugikan dan bagaimana modus dia menipu dayanya akan kita dalami,” bebernya.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari korban untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dari oknum dosen tersebut.
“Kan diawali dengan laporan polisi, kita minta korbannya melapor baru upaya lidik baru naik ke penyidikan. Apabila terpenuhi alat bukti tentunya dua alat bukti yang cukup maka kita tingkat kan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (FO/SA)











