Pendidikan Anti Korupsi
Berikut materi tentang pengertian hingga nilai – nilai antikorupsi:
Pengertian Korupsi
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corrumpere, corruptio, atau corrup-tus yang berarti jahat/rusak/curang.
Korupsi bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang biasa dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, ataupun kelompoknya.
Hal ini tentu berdampak buruk bagi tempat kerja, bangsa, dan negara.
Tindakan korupsi bisa berakibat negatif pada pelaku, keluarga, ataupun unit organisasi.
Unsur dan Tingkatan Korupsi
Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai korupsi, antara lain:
- Secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memperkaya diri sendiri/orang lain.
- Merugikan keuangan/perekonomian negara.
Tingkatan Korupsi
Terdapat tiga tingkatan korupsi:
Betrayal of trust (pengkhianatan keper-cayaan)
Bentuk pengkhianatan ini merupakan bentuk korupsi paling sederhana.
Semua orang yang mengkhianati keper-cayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor.
Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun nonmateri (seperti pesan dan aspirasi rakyat).
Abuse of power (penyalahgunaan ke-kuasaan atau kewenangan)
Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
Material benefit
penyimpangan keku-asaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling memba-hayakan karena melibatkan kekuasa-an dan keuntungan material.
Konsep dari Nilai Antikorupsi
Terdapat tiga konsep dari nilai antikorupsi, yaitu nilai inti, etos kerja, dan nilai sikap.
- Nilai inti dari antikorupsi adalah jujur, tanggung jawab, dan disiplin.
- Etos kerja dari nilal Inti di atas acalah mandiri, kerja keras, dan sederhana.
- Nilal inti serta etos kerja dapat dicer-minkan melalut nilai sikap yang bera-ni, peduli, dan adil.
Prinsip Antikorupsi
Terdapat lima prinsip dasar dalam pelaksa-naan antikorupsi:
Akuntabilitas
Akuntabilitas mengacu pada kesesu-aian antara aturan dan pelaksanaan kerja.
Semua lembaga bertanggung jawab atas kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure); baik pada level budaya (individu dengan indivi-du) maupun pada level lembaga.
Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
Transparansi menjadi pintu ma-suk sekaligus kontrol bagi selu-ruh proses dinamika struktural kelembagaan.
Dalam bentuk yang paling se-derhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust).
Kewajaran/Fairness
Prinsip fairness ditujukan untuk men-cegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran.
Lima langkah penegakan prinsip fairness:
- Komprehensif dan disiplin yang berarti mempertimbangkan ke-seluruhan aspek, berkesinam-bungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
- Fleksibilitas, yaitu adanya kebi-jakan tertentu untuk efisiensi dan efektivitas.
- Terprediksi, yaitu ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pemba-ngunan.
- Kejujuran, yaitu adanya bias per-kiraan penerimaan ataupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis ataupun politis. Kejujuran meru-pakan bagian pokok dari prinsip fairness.
- Informatif, yaitu adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar pe-nilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif merupakan ciri khas dari kejujuran.
Kebijakan Antikorupsi
Beberapa hal yang berhubungan de-ngan kebijakan antikorupsi adalah:
Isi kebijakan
Kebljakan antikorupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi.
Pembuat kebijakan
Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.
Pelaksana kebijakan
Kebijakan yang telah dibuat da-pat berfungsi apablla didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lem-baga pemasyarakatan.
Kultur kebijakan
Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilal-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi.
Lebih jauh, kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Kontrol kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi se-mua bentuk korupsi.
Tiga model kontrol kebijakan:
Partisipasi
Melakukan kontrol terhadap ke-bijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya.
Oposisi
Mengontrol dengan menawar-kan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.
Revolusi
Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesual.
Nilai-Nilai Antikorupsi
Ada 9 nilai-nilai antikorupsi:
- Kejujuran: diarahkan untuk membangun integritas yang tinggi.
- Kedisiplinan: digunakan untuk mena-ati hukum dan norma-norma.
- Kepedulian: bentuk kepekaan pada lingkungan.
- Tanggung jawab: kesadaran untuk menunaikan amanah.
- Kerja keras: bentuk pengabdian yang sebaik-baiknya.
- Kesederhanaan: bergaya hidup tidak boros dan mewah.
- Kemandirian: tanda tidak mudah tergantung pada orang lain.
- Keberanian: mampu melaporkan kecurangan dan berani memperbaiki diri.
- Keadilan: adil di dalam menerapkan hukum.
Akhir Kata
Demikian materi CPNS 2024 mengenai tujuan integritas dan pendidikan anti korupsi.
Yuk, belajar soal tes CPNS 2024 DISINI.











