APBD sudah dilaksanakan sejak awal tahun bisa saja ada yang tidak dapat dilaksanakan dan bisa saja targetnya ada yang perlu diubah.
“Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi dan meluruskan kembali APBD pada tahun anggaran berjalan,” jelas Fatoni.
Sementara itu, dalam prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Fatoni mengatakan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Terdapat lima kebijakan dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan kebijakan surplus, defisit dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan).
Kegiatan monev dan asistensi dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh seluruh Bupati/walikota di Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat Daya.
Lalu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua Barat Daya, Inspektorat serta Badan Anggaran DPR baik Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat (SKPD) di provinsi Papua Barat Daya. (Rls/SA)











