“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ujar Fahrizal.
Berdasarkan laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Lampung, jumlah Narapidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diberikan remisi sebanyak 5.313 Napi.
Dengan rincian pemberian Remisi Umum I sebanyak 5.207 Napi, dan Remisi Umum II sebanyak 106 Napi dan dinyatakan bebas.
Saat penyerahan Surat Keputusan remisi, Fahrizal didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Edi Kurniadi.
Acara pemberian remisi ditutup dengan penampilan Marawis dan Musik Modern oleh Warga Binaan, serta melakukan peninjauan ruangan produksi kerajinan tangan seperti Sulam Tapis dan Dapur Produksi Roti Raja Bakery. (Rls/SA)











