5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Financial technology (fintech) legal atau berizin tidak bisa menggunakan data pribadi dari pengguna tanpa seizin pengguna layanan.
Hal tersebut disampaikan Rati Connie Foda, Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK dalam Kegiatan Pembekalan Insan Media dan Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (5/12/2021).
“Fintech tersebut tidak bisa menggunakan data dari pengguna tanpa seizin pengguna. Itu lah yang membedakan dengan fintech ilegal,” terangnya.
Menurutnya, fintech legal apabila melanggar ketentuan tersebut maka oleh OJK ditindaklanjuti dengan sanksi.
“Sanksi ini mulai peringatan tertulis, pembekuan operasi, websitenya tidak bisa diakses sampai pembekuan kegiatan usaha. Tentu kerugian yang besar bagi jasa penyelenggara fintech,” paparnya.
Ciri lainnya yang membedakan antara fintech legal dengan yang ilegal, sambung dia, adalah pada proses penagihan harus terdaftar di asosiasi.
“Sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika. Sementara fintech ilegal sebaliknya,”lanjutnya.
Ketika ada yang melanggar, fintech legal yang menggunakan itu akan dikenakan sanksi.
“Jadi tidak sembarangan untuk fintech legal karena selalu diawasi oleh pihak OJK,” sambung dia.
Dengan masih maraknya fintech ilegal, masyarakat diminta waspada dan hati-hati dengan mengetahui ciri-cirinya tersebut.
Kenapa ini masih kerap terjadi? Ia menjawab bahwa karena kurangnya literasi keuangan bagi masyarakat.
“Bagaimana meminjam dengan bijak yaitu hal penting yang dibutuhkan apa dan mampu untuk mengembalikannya,” pesannya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, OJK selalu memberikan edukasi dan sosialisasi serta mengawasi dan menelusuri terkait dengan persoalan fintech ilegal tersebut.
Apabila menemukan adanya fintech ilegal maka dilaporkan kepada Satuan Waspada Investasi (SWI) OJK bekerjasama dengan Polri dan Kominfo
“Kominfo untuk menutup fintech illegal dan Polri menindaklanjuti untuk menangkap pelaku fintech ilegal tersebut,” pungkasnya.
Hadir dalam acara, Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad, Karnoto Mohamad Wakil Pemimpin Redaksi (Pemred) Infobank dan puluhan awak media. (SA)