LampungPemerintahanPesisir Barat

Widyaiswara BPSDM Provinsi Lampung Mendengar Aspirasi Pesibar

38
×

Widyaiswara BPSDM Provinsi Lampung Mendengar Aspirasi Pesibar

Sebarkan artikel ini
Kelompok Jabatan Fungsional Widyaiswara BPSDM Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Pesisir Barat
Kelompok Jabatan Fungsional Widyaiswara BPSDM Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Pesisir Barat

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa PNS memiliki hak dan kewajiban 20 Jam Pelajaran dalam pengembangan kompetensinya.

“Dengan demikian PNS akan mampu melaksanskan tugas dan fungsi dengan baik, terlebih dalam era globalisasi dan teknologi informasi saat ini,” ujar Chrisna Putra.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Pamit, Ajak ASN Dukung Pemimpin Terpilih dan Jaga Kebersamaan

Selain itu juga dipaparkan tentang pembelajaran menggunakan metode Blanded baik latsar dan pelatihan kepemimpinan lainnya.

Dalam Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 menjelaskan bahwa Pemda harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kompetensi penyelenggaran pemerintah daerah minimal 0,34% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Provinsi dan 0,16% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok, Gubernur Lampung Tinjau Pasar Natar Usai Lebaran

Di akhir acara, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Jalaludin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pokja WI BPSDM Provinsi Lampung yang telah memberikan pencerahan kepada pejabat-pejabat Pesibar dan siap menindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran pengembangan kompetensi sesuai aturan yang ditentukan. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *