Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa PNS memiliki hak dan kewajiban 20 Jam Pelajaran dalam pengembangan kompetensinya.
“Dengan demikian PNS akan mampu melaksanskan tugas dan fungsi dengan baik, terlebih dalam era globalisasi dan teknologi informasi saat ini,” ujar Chrisna Putra.
Selain itu juga dipaparkan tentang pembelajaran menggunakan metode Blanded baik latsar dan pelatihan kepemimpinan lainnya.
Dalam Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 menjelaskan bahwa Pemda harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kompetensi penyelenggaran pemerintah daerah minimal 0,34% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Provinsi dan 0,16% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Di akhir acara, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Jalaludin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pokja WI BPSDM Provinsi Lampung yang telah memberikan pencerahan kepada pejabat-pejabat Pesibar dan siap menindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran pengembangan kompetensi sesuai aturan yang ditentukan. (Rls/SA)











