Bandar LampungLampungPemerintahan

230 Pelamar CPNS Pemerintah Kota Bandar Lampung Dinyatakan TMS

23
×

230 Pelamar CPNS Pemerintah Kota Bandar Lampung Dinyatakan TMS

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mendata sebanyak 230 pelamar CPNS 2021 di lingkungan pemerintah setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut diungkapkan Wakhidi, Kepala BKD Bandar Lampung saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021).

“Penerimaan CPNS, formasi 49 untuk tenaga kesehatan (nakes). Dari total pendaftar 1.854, setelah diverifikasi yang TMS 230, sementara yang memenuhi syarat (MS) 1.624,” paparnya.

Menurutnya, dari total 230 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 108 pelamar pada jabatan Ahli Pertama – Bidan, 9 pelamar Ahli Pertama – Dokter.

Baca Juga  Memasuki Musim Penghujan, Diskes Gelar Fogging di Seluruh Kecamatan

Lalu, 12 pelamar pada jabatan Ahli Pertama – Epidemiolog Kesehatan, 16 pelamar pada jabatan Ahli Pertama – Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

“Kemudian, 15 pelamar Ahli Pertama – Perawat, 34 pelamar Terampil – Bidan, 1 pelamar Terampil – Nutrisionis, 19 pelamar Terampil – Perawat, dan 3 pelamar Terampil – Terapis Gigi dan Mulut,” bebernya.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, sambung dia, rata-rata pada surat lamaran tidak seseuai dengan format yang diminta pada pengumuman.

Baca Juga  Jalin Silahturahmi Tingkatkan Rasa Kepedulian Sesama, Forwako Gelar Baksos di Pulau Tegal

“Contoh, harusnya pakai tinta hitam, tidak pakai tinta hitam. Lalu, untuk nakes, masa berlaku STR-nya sudah habis,” paparnya.

“Ada juga yang disebabkan kualifikasi pendidikan. Seperti bidan, harusnya di puskesmas itu klinis, bukan pendidik, karena akan menangani langsung,” sambungnya.

Lanjut Wakhidi menerangkan PPPK langsung oleh Kemendikbud namun pihaknya mendata jumlahnya mencapai 2.827 pelamar.

“PPPK langsung dari Kemendikbud, tapi data kita 2.827 pelamar, semua lolos.Jadi semua formasi terisi, tak ada yang kosong,” tuturnya.

Prosesnya saat ini setelah validasi, nanti ada masa sanggah dan dilanjutkan SKD.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Akan Berikan Beasiswa Untuk Para Dokter, ini Syaratnya!

“Masa sanggah itu 2 hari. Sesuai pengumuman secara online di website sscasn,” katanya.

Sanggah ini seandainya kualifikasi pendidikan benar, tapi yang di-upload salah. Seharusnya ijazah asli, tapi di sistem fotokopi, sehingga tidak bisa.

“Makanya sudah saya imbau, sesuaikan dengan apa yang ada di formasi pengumuman. Jangan sampai nanti ada kesalahan sedikit tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Pengumuman pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi penerimaannya CPNS dan PPPK 2021. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *