EKBISNasional

434 Tawaran Pinjol Ilegal Ditemukan, Ini Upaya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

31
×

434 Tawaran Pinjol Ilegal Ditemukan, Ini Upaya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Capai 7,98 Triliun

Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada OJK seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Baca Juga  Peringati Hari Metrologi Dunia 2022, Kepala BSN: Terapkan Teknologi Digital dalam Pengelolaan Layanan

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *