close
Bandar LampungHUKRIMLampungMesuji

Ini Firasat Bupati Mesuji Sebelum Kena OTT, Apa Ya?

×

Ini Firasat Bupati Mesuji Sebelum Kena OTT, Apa Ya?

Sebarkan artikel ini

5W1H, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji terus bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/8/19).

Kali ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Khamami menghadirkan lima orang saksi meringankan diantaranya Asisten Ahli Pemkab Mesuji, Adi Sukamto.

Dalam persidangan PH, Firdaus Barus, bertanya kepada saksi Adi terkait pesan yang disampaikan oleh Bupati Khamami.

“Pada tahun 2018 apakah bapak ingat ada penyampaian pak Bupati kepada anda?,” tanya PH Firdaus.

Baca Juga  Pemred Lampung Newspaper Jabat Plt Ketua IWO Lampung

“Pada akhir tahun itu Bapak menyampaikan kepada para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pokoknya jangan memberi atau meminta kepada rekanan. Itu pada malam baru 2019,” jawab Adi.

Adi menjelaskan, bahwa penyampaian pesan itu tidak hanya dilakukannya sesekali saja. Tetapi ketika Khamami melakukan kunjungan kerja ke perangkat desa selalu disampaikannya.

“Kata Pak Bupati selalu wanti-wanti (hati-hati) jangan main proyek dan memberi ke rekanan. Itu dikasih tau kepada Kepala Desa, Camat terutama OPD selalu bilang seperti itu,” terangnya.

Baca Juga  Optimalkan Performa Media Online, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Teknik SEO

Namun ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendapat bagian berbicara, Jaksa Ariawan menanyakan apakah Bupati Khamami pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat di dalam permainan proyek.

“Tadi anda bercerita, kata Pak Bupati jangan main proyek, jangan fiktif? Apakah dia bilang bahwa saya dan keluarga saya tidak main proyek? Ada tidak?,” tanya Jaksa Ariawan.

Baca Juga  Situs Resmi Pemkot Bandar Lampung di Retas

“Tidak ada Pak,” jawab saksi Adi.

“Apakah saudara kenal dengan Taufik Hidayat (Adik Bupati Mesuji)?,” tanya Jaksa Ariawan.

“Tahu pak, dia adik pak bupati,” jawabnya.

Untuk diketahui, Taufik Hidayat merupakan terdakwa salah satu dari perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji yang melibatkan Bupati Mesuji, Khamami.

Berita ini telah diterbitkan di : https://kumparan.com/lampunggeh/khamami-kepada-saksi-adi-sebelum-ott-siapa-ya-yang-akan-kena-ott-1ra9LFUnc6v

Visited 122 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *