EKBISNasionalPemerintahan

DJP Aktif Tunjuk Dua Perusahaan Pemungut PPN PMSE

28
×

DJP Aktif Tunjuk Dua Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Sebarkan artikel ini
DJP
DJP

5W1HIndonesia.id, Jakarta   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual
kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

Baca Juga  SOE International Conference: PLN Jalin Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE.

“Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul
sebesar 2,5 triliun rupiah,” terangnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (8/9/2021).

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual
kepada pelanggan di Indonesia.

Baca Juga  Respon Penyebaran Kasus DBD, Puskesmas Kalirejo Pesawaran Gelar Serangkaian Upaya Mitigasi

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang
menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Baca Juga  Hingga Triwulan III 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Capai 71,91 Persen

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris). (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *