EKBISNasional

Perkuat Meaningfull Participation, DJP Sosialisasi Lanjutan Undang-undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Surabaya

45
×

Perkuat Meaningfull Participation, DJP Sosialisasi Lanjutan Undang-undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Surabaya

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.

Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi hari ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga  DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan

Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian/Lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada bulan Agustus – September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.

“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” tandasnya.

Dijelaskan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam laporan kegiatannya, bahwa sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus – September 2022 dengan tentunya harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.

Baca Juga  Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.

Baca Juga  DJP Siap Beri Layanan PPS

Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia dalam sambutannya mengatakan Kementerian/Lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *