Bandar LampungEKBISLampung

Hingga Triwulan III 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Capai 71,91 Persen

22
×

Hingga Triwulan III 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Capai 71,91 Persen

Sebarkan artikel ini
DJP
DJP

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Kinerja Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung per 30 September 2021 (sampai dengan Triwulan III) mencapai Rp6,2 triliun (71,91%) dari target Rp8,6 triliun.

Rinciannya, yaitu Provinsi Bengkulu dengan target Rp1,8 triliun terealisasi Rp1,2 triliun (67,55%), dan Provinsi Lampung yang mencapai realisasi Rp5 triliun dari target Rp6,8 triliun (73,07%).

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memiliki 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berada di Provinsi Bengkulu, 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Provinsi Lampung, dan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Provinsi Lampung.

“Total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10.81% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” terang Tri Bowo, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kamis (28/10/2021).

Sedangkan, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi
Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15.09% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Target Pajak Rp679 Miliar di Tahun 2021

“Sehingga akumulasi total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh
Positif 14.22% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” paparnya.

Penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh 5 sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50% dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung yaitu:Industri Pengolahan,Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Kemudian, Administrasi Pemerintahan dan jaminan Sosial Wajib, Pertanian, Kehutanan dan Perikanandan Jasa Keuangan dan Akuntansi.

Ia menjelaskan bahwa selain kinerja penerimaan ada beberapa isu terkini mengenai Perpajakan yaitu: Fasilitas Perpajakan di masa Pandemi Covid-19.

Fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 dan fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga  Launching Lampung Electric Vehichles, Eva Dwiana Akan Bagikan 260 Kendaraan Listrik

“Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode s.d. 10 Oktober 2021 Rp.210, 245, 094, 035,” terangnya.

Lalu, UU Bea Materai yang diatur dengan PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Kemudian, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Baca Juga  Waspada Penularan Cacar Monyet, Dinkes Metro Minta Warga Terapkan PHBS

Penerapan pengenaan PPN PMSE ini merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri.

“Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE),” katanya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.

“Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” tegas dia.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus bekerja cerdas dan bekerja keras untuk mengawal penerimaan hingga akhir tahun agar memenuhi target penerimaan pajak. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *