EKBISHUKRIMLampungMetro

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Serahkan Tersangka ke Kejari Metro

36
×

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Serahkan Tersangka ke Kejari Metro

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro || Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Metro – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yang beralamat di Jalan AH Nasution No. 125, Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Rabu (11/1/2023).

Tiga tersangka yang diserahkan adalah Tersangka SFK, sebagai Direktur CV KTP dan Tersangka A dan Tersangka K.

Baca Juga  Raih Berbagai Prestasi, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Beri Apresiasi Kapolda Lampung

Tindak pidana tersebut terjadi di Kota Metro Provinsi Lampung yang merupakan tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro.

PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi yang disita dari tersangka dan pihak lainnya.

Baca Juga  Bunuh Begal Saat Dirampok, Pria di Medan Ditetapkan Tersangka Ketika Serahkan Diri ke Polisi

Saat ini penyidikan sampai dalam penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung nomor B-8714/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, B-8715/L.8.5//Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan B-8716/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Terhadap Tersangka SFK dilakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *