EKBISHUKRIMLampungMetro

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Serahkan Tersangka ke Kejari Metro

38
×

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Serahkan Tersangka ke Kejari Metro

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro || Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro || Foto: Istimewa

Sementara, terhadap Tersangka A dan Tersangka K disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 130.482.082,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah).

Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yangterutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga  Walikota Apresiasi PSMTI Berbagi Sembako Untuk Masyarakat

Dan atas kerugian negara tersebut, tersangka diberikan kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut.

Baca Juga  Capai Penerimaan Pajak 100% Lebih, DJP Bengkulu dan Lampung Masuk 10 Besar Terbaik Kanwil di Indonesia

Atas kerugian pada pendapatan negara yang timbul, tersangka telah membayar berikut sanksi berupa denda total sebesar Rp 521.928.332 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

Baca Juga  Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Ini Kata Wali Kota

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap agar masyarakat di wilayah Bengkulu dan Lampung dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan professional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara.

Sekaligus menghimbau agar Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya lebih awal sebelum masuk ke tahap penegakkan hukum guna menghindari sanksi yang lebih besar. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *