Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Arinal Serahkan Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Lampung

29
×

Gubernur Arinal Serahkan Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay. (Adpim Pemprov Lampung)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (18/4/2021).

Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 tersebut telah disampaikan kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100/1220/01/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Baca Juga  Ikuti Popnas di Sumatera Selatan, Gubernur Arinal Lepas Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Nasional XVI Provinsi Lampung

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.

Gubernur Arinal juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021.

“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021,” ujar Gubernur Arinal.

Baca Juga  Meriahkan HUT PGRI Ke-75, PGRI Kota Bandarlampung Salurkan Bansos Kepada 40 Rumah Panti Asuhan

Gubernur Arinal menjelaskan Penyusunan LKPJ telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Hadapi Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Minta ASN Jaga Profesionalisme dan Integritas

Selain itu, Sumber data penyusunan LKPJ berasal dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan urusan pemerintahan dengan berlandaskan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2021. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *