EKBISNasionalPemerintahan

Pemerintah Tunjuk 130 PMSE Jadi Pemungut PPN, Berikut Setorannya

49
×

Pemerintah Tunjuk 130 PMSE Jadi Pemungut PPN, Berikut Setorannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak || Foto: Pixabay.com

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

Baca Juga  Musrenbang RKPD Pesawaran Tahun 2022, Pesawaran Diharapkan Ikut Jadi Pendorong Laju Pembangunan di Provinsi Lampung

Tiga pelaku usaha yang ditunjuk papemerintah-tunjuk-130-pmse-jadi-pemungut-ppn-berikut-hasil-setorannyada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 8,69 triliun.

Baca Juga  Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *