Zona Muslim

Agar Sah, Begini Rukun Shalat Jumat yang Perlu Diketahui

62
×

Agar Sah, Begini Rukun Shalat Jumat yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
rukun shalat Jumat

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Rukun shalat Jumat penting diketahui agar ibadah yang dilakukan sah dan tidak melanggar syariat Islam. Shalat Jumat sendiri wajib dilaksanakan oleh laki-laki muslim, yang sehat, mukallaf, dan bermukim.

Berbeda dengan pelaksanaan shalat zuhur, ibadah satu ini hanya terdiri dari dua rakaat, namun harus memenuhi syarat dan rukun tertentu. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang shalat Jumat, yuk simak ulasan berikut.

Apa Saja Rukun Shalat Jumat Menurut Islam?

Segala ketentuan dan ketetapan perlu dipahami agar ibadah shalat Jumat dapat diterima. Tak hanya itu, sebelum menjalankan shalat Jumat, terdapat beberapa rukun yang harus diketahui, antara lain:

Khutbah

Salah satu rukun dalam shalat Jumat adalah Khutbah. Khutbah sendiri berasal dari bahasa Arab “khotbah”, yang berarti ceramah atau pidato. Dalam pandangan ilmu komunikasi, khutbah Jumat menjadi potensi besar sebagai saluran untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang penting diketahui dan dipahami para jamaah.

Karena itu, khutbah termasuk hal wajib yang harus ada dalam shalat Jumat. Ketika pelaksanaanya, khutbah terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.

Berjamaah

Rukun dalam salat Jumat selanjutnya adalah harus dilakukan secara berjamaah. Kalangan ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat. Menurut kalangan ulama Hanafiyah, jumlah minimal untuk sahnya shalat Jumat, yakni tiga orang selain imam.

Namun, Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat Jumat baru sah jika dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Sementara untuk kalangan ulama Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan shalat Jumat tidak sah, kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal hingga akhir.

Tidak ada jamaah ganda

Dalam mazhab As-Syafi-i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat pada satu tempat yang sama atau berdekatan. Ketentuan tersebut memang ada di dalam beberapa literatur fiqih.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tepat memiliki pengecualian. Pengecualiannya adalah jika di satu masjid sudah penuh dan tidak dapat menampung jamaah, maka diperbolehkan membuat jamaah di dekatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *