Bandar Lampung

Rutan Bandar Lampung Bagikan Peralatan Mandi kepada Tahanan dan Narapidana

33
×

Rutan Bandar Lampung Bagikan Peralatan Mandi kepada Tahanan dan Narapidana

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung membagikan peralatan kebersihan diri berupa sabun mandi untuk keperluan tahanan dan narapidana, Jumat (7/8/2020).

Peralatan mandi tersebut diberikan oleh Ka. KPR, Kasubsi BHPT, Kasubsi Bimker serta petugas medis.

“Semoga peralatan mandi yang dibagikan WBP dapat bermanfaat, kami percaya percaya pembagian ini sangat penting dan diperlukan oleh WBP, terutama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka,” ujar Yudi selaku Ka. KPR mewakili Karutan Bandar Lampung.

Baca Juga  Rakor dengan Menkop UKM dan Ketua KPK, Gubernur Arinal Siap Implementasikan Aplikasi Belanja Langsung untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Rutan Bandar Lampung menekankan kepada penghuni untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Pihak Rutan juga sudah melaksanakan kebersihan kamar dan lingkungan, menyediakan air bersih yang cukup, serta menyediakan poliklinik dan petugasnya untuk melayani kesehatan penghuni.

“Hari ini kami juga berikan alat-alat mandi karena pola hidup bersih dan sehat di Rutan Bandar Lampung bukan sekedar jargon saja, namun benar-benar sudah dilaksanakan,” ungkap Ka.KPR Yudi.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Lampung Fashion Show 2025

Apalagi saat ini bertepatan dengan pandemi Covid-19 dan penundaan sementara dalam pelayanan kunjungan bagi tahanan dan narapidana sehingga dapat meringankan beban penghuni dan menambah kebahagiaan mereka dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga  Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Keamanan dan Ketahanan Sosial

Rutan Bandar Lampung berjanji pemberian alat-alat kebersihan ini akan terus dilakukan. Hal ini Sebagaimana Kepala Rutan Bandar Lampung yang di wakilkan Ka. KPR, Yudi.

“Saya Berterima Kasih dan bersyukur memperoleh alat-alat Kebersihan mandi dari Rutan. Rasanya terharu dan ingin menangis saat menerima tadi,” ungkap Mr. X, terpidana kasus 363 KUHP. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *