Bandar LampungLampungPemerintahan

28 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung Dilantik

22
×

28 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung Dilantik

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 28 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 28 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 28 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (11/10/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 800.1.3.3/5138/VI.04/2204 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan Tahun 2026 sebagai Tahun Percepatan Pembangunan

Mengawali sambutannya, Sekda Provinsi Lampung menyampaikan selamat kepada Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah dilantik, dan meminta untuk dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya.

“Saya minta kepada Saudara untuk dapat bekerja dengan semangat yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan perangkat daerah Saudara, berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayan yang berkualitas,” pesannya.

Baca Juga  Berbagi Berkah Muharam, PLN Salurkan Bantuan Sekolah untuk Ratusan Anak Yatim Tanggamus

Menurut Sekda, dalam pembinaan karir kepegawaian, mutasi vertikal maupun kesamping itu merupakan suatu kebutuhan, baik bagi pegawai yang bersangkutan maupun organisasi, sebagai proses pembelajaran.

“Anggaplah ini sebagai suatu kesempatan untuk belajar dengan ilmu yang baru, belajar dengan ketentuan-ketentuan, belajar tentang regulasi yang baru, dan juga belajar untuk membangun networking dengan lingkungan kerja yang baru,” ucapnya.

Baca Juga  Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemprov Lampung Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan 2026

Sekdaprov juga mengingatkan kembali bahwa setiap ASN terikat oleh aturan-aturan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Oleh karenanya, amanah yang sudah diterima harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena pekerjaan yang kita lakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaaatan bagi rakyat,” pungkas Sekdaprov. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *