EKBISHUKRIM

Inilah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

38
×

Inilah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

Sebarkan artikel ini
Surat Izin Mengemudi (SIM) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Surat Izin Mengemudi (SIM) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Nasional – Perpanjangan SIM menjadi agenda rutin untuk setiap pengendara kendaraan di Indonesia. Jika sebelumnya kita harus mengunjungi Polres/Polresta di tempat kita tinggal, saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya da berapa biaya untuk perpanjangan SIM online?

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan SIM yang kita miliki masih dalam kondisi aktif. Jika SIM kita telah melewati tempo yang telah ditentukan, kita diharuskan untuk membuat sim dengan proses yang baru.

Baca Juga  Dukung PEN, OJK Lampung Dorong Sektor Jasa Keuangan Lebih Aktif

Perpanjangan SIM online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengambil cuti atau pun harus berurusan dengan calo. Berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan klasifikasinya

Baca Juga  Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Biaya Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Rp 80.000
Perpanjangan SIM C Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII Rp 75.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI Rp 30.000
Baca Juga  PLN UP3 Pringsewu Resmi Beroperasi, GM PLN: Pelayanan Makin "Gercep"

Selain biaya diatas, kita juga diharuskan mengeluarkan Rp. 10.000 untuk layanan aplikasi, tes psikologi Rp. 37.500 dan biaya pengiriman. Sedangkan untuk tes kesehatan bisa langsung melalui e-Rikkes Sim . Untuk tarif pengiriman biayanya bervariasi tergantung jarak tempat dimana kita tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *