Bandar LampungLampungPemerintahanPENDIDIKAN

Jadi Sistem Baru Penerimaan Murid, SPMB Prioritaskan Akses Pendidikan untuk Semua

62
×

Jadi Sistem Baru Penerimaan Murid, SPMB Prioritaskan Akses Pendidikan untuk Semua

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung berkomitmen mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung berkomitmen mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025).

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan sistem baru yang menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

Baca Juga  Bimtek IPKD Regional Sumatera, Gubernur Lampung Ajak Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan

Dalam pelaksanaannya, terdapat 4 jalur pendaftaran yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yaitu : pertama, Jalur Domisili, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung).

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Lepas Kontingen Lampung Ikuti Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional Zona II 2024

Kedua, Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung, terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas).

Ketiga, Jalur Prestasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik (kuota paling sedikit 35% dari daya tampung).

Baca Juga  Tenaga Kebersihan di Bandar Lampung Dapat BPJS Kesehatan, Iuran Ditanggung Pemerintah

Dan keempat, Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar (kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas).