Bandar LampungLampungPemerintahan

Tak Patuhi Jam Operasional, Enam PKL dan Cafe di Bandar Lampung Diberikan Surat Teguran

28
×

Tak Patuhi Jam Operasional, Enam PKL dan Cafe di Bandar Lampung Diberikan Surat Teguran

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali memberikan surat teguran kepada enam Pedagang Kali Lima (PKL) dan cafe yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki Erwandi, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Rabu (24/2/2021).

“Dari operasi yustisi yang dilakukan tim satgas dapati 6 PKL dan cafe yang masih buka atau beroperasi di atas pukul 22.00 WIB,” bebernya.

Baca Juga  Gelar Diskusi Virtual, PMI DPW Lampung Galakkan Perbaikan Demokrasi ke Generasi Muda

Menurutnya, hal tersebut didapati pada Selasa (23/2) malam, saat
tim patroli satgas kembali laksanakan patroli pengawasan kegiatan aktivitas usaha di malam hari.

Ia menjelaskan untuk PKL dan cafe yang tetap buka hingga batas waktu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung antara lain, angkringan warung bujang dan warung tekwan legok di Jalan Pagar Alam, Angkringan mbah Warno di Jalan Teuku Umar.

“Matsue Coffee di Jalan Antasari, Ha Milk Street Cafe di Jalan Warsito, dan Room Karaoke di Terminal Sukaraja,” papar Rizki.

Baca Juga  Harga Eceran Tertinggi Minyak 11.000, Kok di Pasar Masih ada yang Jual 18.000?

Oleh karenanya, tim patroli secara tegas memberikan surat teguran, bahkan terdapat beberapa PKL telah menerima surat teguran sebanyak dua kali.

“Pedagang kaki lima atau PKL berupa warung kopi yang berada di Jalan ZA. Pagar Alam itu sudah mendapatkan dua kali surat teguran, telah diberikan pemahaman juga bahwa apabila lebih dari ini akan ditindak secara tegas seperti pembubaran,” terangnya.

Baca Juga  Stan Dekranasda Lampung Raih Juara 1 Pameran Kriya Nusa 2023

Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali mengimbau, bahwa kegiatan usaha yang berada di pinggir jalan di perbolehkan sampai pukul 22.00 atau lebih, selama itu tidak makan di tempat.

“Pada prinsipnya Satgas tidak melarang kegiatan usaha, selama tidak makan di tempat. Artinya dibungkus boleh agar tidak terjadi kegiatan berkumpul guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *