5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap menerima pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperpanjang selama 14 hari, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Nurizki Erwandi, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, saat diwawancara awak media, Selasa (20/4/2021).
“Prinsipnya atas informasi yang didapat dari pusat bahwa Provinsi Lampung termasuk dalam perluasan PPKM, kita siap menerima itu semua,” paparnya.
Namun, pihaknya terkait dengan hal tersebut juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Intinya kita juga masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Lampung seperti apa nanti proses PPKM-nya,” bebernya.
Tetapi yang perlu dipastikan oleh seluruh warga Bandar Lampung, sambung Rizki, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung sudah melaksanakan tugasnya lebih kurang satu tahun.
Menurutnya, sebelum dikeluarkannya PPKM ini, ibu wali kota selaku ketua satgas sudah menyampaikan dan memberikan instruksi sesuai perintah untuk memperkuat kembali satgas yang ada di kecamatan dan kelurahan khususnya di wilayah kota bandar Lampung yaitu 126 kelurahan dan 20 Kecamatan.
“Dan itu sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu sebelum adanya informasi terkait dengan perluasan PPKM ini,” beber dia.
Ia berharap kepada seluruh warga Bandar Lampung untuk terus melaksanakan dan disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) di manapun berada baik itu di dalam rumah maupun luar rumah.
“Dan atas pesan dan perintah ketua satgas menyampaikan bahwa tiap-tiap orang sekarang adalah menjadi satgas di rumahnya masing-masing terutama rekan-rekan yang bertugas di kelurahan dan kecamatan wajib memberikan edukasi dan teguran kepada warga, tetangganya dalam menerapkan protokol kesehatan untuk Bandar Lampung kembali ke zona hijau,” pungkasnya. (SA)











