Bandar LampungHUKRIM

Ditresnarkoba Polda Bekuk Pelaku Pengiriman Enam Paket Sabu

46
×

Ditresnarkoba Polda Bekuk Pelaku Pengiriman Enam Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Burhanuddin (27) berhasil dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung saat melakukan pengiriman enam paket sabu seberat setengah kilogram dari Medan ke Provinsi Lampung.

Pria yang merupakan warga Desa Batubara Masjid Lama, Kecamatan Telawi, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara ini tertangkap ketika tiba di Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Shobarmen, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Pj Ketua TP PKK Buka Pelatihan Pembuatan Eco Enzym bagi Pengurus Organisasi Wanita di Lampung

“Informasinya bahwa di Terminal Rajasasa akan ada transaksi narkoba yang berasal dari Medan. Dari informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan,” jelasnya, Jumat (17/1/2020).

Saat tiba di Terminal Rajabasa, anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langung melalukan penangkapan. Laki-laki tersebut mengaku bernama Burhanuddin.

Baca Juga  Pengukuhan Depidar VII SOKSI Lampung 2022-2027, Gubernur Arinal Berharap Jadi Energi Baru bagi Karyawan Swadiri Indonesia

“Pelaku baru saja sampai dari Medan menggunakan bus Mandala sekira jam 09.00 WIB, dan saat dilakukan introgasi dirinya datang ke Lampung untuk mengantarkan barang berupa narkotika jenis sabu,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari orang yang berada di Malaysia yang bernama Siku pada Kamis (9/1/2020) lalu. Tersangka sendiri mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantar sabu ke Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Rapat Optimalisasi Peran Perbankan dan Dunia Usaha dalam Memajukan Pertanian

“Modus pelaku ini menyimpan sabu-nya di dalam sendal, itu kita temukan 6 paket besar sabu dengan berat setengah kilo,” papar Shobarmen.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yaitu sepasang sendal, enam paket besar sabu, dan satu unit handphone dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut. (FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *