Bandar LampungLampungPemerintahan

Sekdaprov Lampung Minta Samakan Persepsi dalam Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

23
×

Sekdaprov Lampung Minta Samakan Persepsi dalam Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Pengolahan, Penyajian Data Kependudukan dan Penyerasian Kode Wilayah 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021 di Hotel Bukit Randu, Selasa (29/6/2021).

Pada kesempatan itu, Fahrizal minta aparat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyamakan pemahaman dan persepsi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Menurut Fahrizal, data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha.

Baca Juga  Ketua TP PKK Lampung Terima Kunker Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Ini Pembahasannya

Itulah sebabnya, perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan yang lainnya.

“Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan,”
ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Provinsi Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota, 228 Kecamatan, 2.435 Desa dan 205 Kelurahan dengan luas wilayah 34.623,90 Km².

Baca Juga  Terbit Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Ini Pesan Ketua Umum MUI Lampung Tentang Salat Jumat

Perbedaan nama wilayah atau pemekaran wilayah yang terjadi akan berpengaruh pada pergantian perubahan data kependudukan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, kodefikasi wilayah yang dimasukan ke aplikasi SIAK harus sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai kode wilayah.

Baca Juga  Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curas yang Merupakan Pelaku Curat Dua TKP

“Dengan adanya penataan daerah atau pemekaran daerah baik dalam lingkup Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan perlu dilakukan pemutakhiran dan penyerasian terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,” ujar Fahrizal.

Fahrizal mengajak semua pihak sungguh-sungguh menyelesaikan data kependudukan ini agar fungsi pemerintah dapat bekerja dengan maksimal. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *