“Iya daerah larangan ini. Kan sudah ada pembatas jalan. Itu kan tidak diperbolehkan untuk membangun apapun bentuknya,” bebernya.
Namun, masyarakat ini mungkin awalnya dari kecil dibangun sehingga menjadi bangunan rumah seperti ini.
“Ini ada tiga lokasi. Itu untuk dibuat bengkel reparasi pelek, tempat tinggal dan tambal ban. Kejadiannya sekitar jam empat subuh tadi pagi,” paparnya.
Ia menyatakan bahwa sebenarnya mereka yang tinggal di sini tidak memberikan laporan ke ketua lingkungan, RT maupun lurah.
“Jadi setelah kejadian ini, baru kita berikan imbauan kepada yang membangun di pinggir jalan tidak diperbolehkan lagi,” terangnya.
Dody menegaskan bahwa kemungkinan tidak akan ada ganti rugi dengan adanya kejadian seperti ini karena ini jalan negara. “Ya tidak ada ganti rugi walaupun masuk kelurahan kita,” tandasnya. (SA)
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024