Dalam sidang virtual dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsa Liyanti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama 6 bulan,” tuntut Jaksa Elsa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum AAP, Dahlan, mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui jika barang yang diantarkan tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Dia hanya berpikir bahwa dia butuh kuota internet, jadi dia mau mengantarkan barang tersebut,” kata Dahlan.
Menurutnya, AAP merupakan korban penjebakan yang dilakukan oleh Arif lantaran terdakwa masih di bawah umur dan mudah dikelabuhi.
“Intinya dijebak, karena faktor lingkungan juga, dia ini hanya diupah Rp 10 ribu. Tadi guru ngajinya, RT juga datang ke pengadilan mengatakan bawa anak itu aktif di pengajian bahkan sebagai pembantu dari guru ngaji,” jelasnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya selaku PH terdakwa meminta agar AAP dibebaskan karena sang anak masih memiliki masa depan.
“Kami sebagai penasehat hukum meminta dengan sangat supaya anak ini dikembalikan kepada orang tuanya, karena dia masih punya masa depan yang panjang,” tandasnya. (FO/SA)





