Dalam kesempatan tersebut, Kordinator divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Metro, Giyono menjelaskan, penertiban yang dilakukan merujuk pada PKPU 11 dan 13, serta UU No 10 Tahun 2016, bahwa APS itu menjadi milik bakal calon pasangan, karena APS itu dibuat sebelum ditetapkan.
“Dan kewajiban untuk menertibkan ini memang menjadi wilayahnya bakal calon pasangan calon setelah ditetapkan. Hingga pada tanggal ini, 11 Oktober 2020 kita terjun bersama dengan didampingi Bawaslu Kota dan Panwascam masing-masing dengan didampingi Satpol-PP. Ini penertiban secara menyeluruh, dan ini merupakan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan. Tapi kami persuasif untuk bisa mendampingi bersama-sama,” ujarnya.
Dalam penertiban khususnya di Metro Pusat, Pol-PP menerjunkan tujuh personel guna membantu kelancaran penertiban. Koordinator lapangan Satpol-PP, Alimin Wahid mengungkapkan bahwa dalam penertiban tersebut hanya pasangan calon Anna-Fritz yang terjun langsung bersama timnya dalam melakukan pembersihan APS.
“Kita menerjunkan tujuh personel Pol PP, dan sampai saat ini baru terlihat ibu Anna Morinda sebagai calon yang hadir bersama tim untuk menertibkan, dan ada utusan dari satu calon lain,” tandas Alimin. (Rls/SA)











