Bandar LampungLampungPemerintahanReligi

Antisipasi Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2023, Pemprov Lampung Tindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat

33
×

Antisipasi Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2023, Pemprov Lampung Tindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung segera melaksanakan arahan Mendagri terkait kesiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2023 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung segera melaksanakan arahan Mendagri terkait kesiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2023 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Selain itu, pengaturan pasar tumpah agar tidak terjadi kemacetan lalulintas, dan melakukan pengamanan lingkungan terutama menjaga rumah kosong yang ditinggal mudik.

Terakhir, Mendagri meminta Pemerintah Daerah untuk siaga dan mengantisipasi terjadinya bencana, baik bencana alam (banjir longsor) dan bencana non alam (wabah penyakit, gangguan kriminalitas, terorisme).

“Khusus angkutan laut, yakinkan betul untuk menyediakan pelampung untuk penumpang. Mohon pada daerah untuk menugaskan dinas perhubungannya agar SOP pengangkutan dilaksanakan dan wajibkan menyediakan pelampung untuk penumpang,” tutur Mendagri.

Baca Juga  Pemprov Lampung Urutan Kedua Tertinggi Persentase Belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022

Seusai rakor yang diikuti secara daring, Sekdaprov Fahrizal Darminto meminta untuk segera dilakukan upaya perbaikan jalan, dengan menutup lubang-lubang guna mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.

Baca Juga  Antisipasi Kebocoran PAD, BPPRD Kota Akan Pasang Lagi 200 Unit Tapping Box

“Jajaran PU supaya melakukan gerakan cepat dengan menutup lubang-lubang. Seperti di jalan Bypass, banyak itu lubang-lubang. Kalau hujan bahaya, sepeda motor bisa selip,” kata Sekdaprov.

Terkait antisipasi bencana, Sekdaprov meminta petugas untuk bersiap siaga di ruas-ruas jalan yang rawan longsor, seperti pada ruas jalan di Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Lantik Samsudin sebagai Pj Gubernur Lampung

Sekdaprov juga meminta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar memantau kepastian pemberian THR, sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Sudah ada ketentuannya dari Menteri Tenaga Kerja. Kabupaten Kota supaya ada posko untuk masyarakat melapor. Nanti kita siapkan surat edarannya,” ucap Sekdaprov. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *