Dengan demikian, pemerintah tidak bisa lagi berdalih bahwa banjir adalah “bencana alam”. Ini adalah bencana yang diproduksi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas gagalnya sistem tata ruang perkotaan, lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap alih fungsi ruang. Kebijakan pembangunan yang menghambakan investasi dan mengorbankan keselamatan warga.
“Selama tidak ada perubahan mendasar, maka banjir akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban,” paparnya.
Walhi Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menghentikan seluruh izin pembangunan di kawasan resapan air, perbukitan, dan daerah rawan banjir.
Lalu, Mengalihkan anggaran dari proyek infrastruktur semu ke pemulihan lingkungan hidup dan penanganan banjir. Memulihkan fungsi daerah tangkapan air, sungai, dan wilayah perbukitan.
“Dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan aktor politik yang terlibat,” lanjutnya.
Jika pemerintah terus mempertahankan pola pembangunan yang sama, maka banjir bukan lagi sekadar bencana tahunan melainkan warisan krisis ekologis yang sengaja diproduksi dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Warga Bandar Lampung berhak atas lingkungan hidup yang aman dan layak serta negara wajib memenuhinya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, bukan justru menjadi bagian dari masalah. (Rls/SA)











