5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H di lapangan.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pertemuan Pemerintah Kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda pada Senin (26/4/2021).
“Sesuai dengan pertemuan seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung yang dipimpin pak Gubernur memustukan untuk lebaran tahun ini Provinsi Lampung tidak mengadakan salat Idul Fitri di lapangan terbuka,” tegas Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di tempat kediaman masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan dilakukan seperti ini tuhan tau apa yang kita lakukan. Jangan disalah artikan, kalau kita semua sudah normal kembali insyaallah yang terbaik untuk semuanya,” katanya.
Ia juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan zona hijau di Kota Tapis Berseri tersebut.
“Jadi bunda dan para muspida minta tolong kepada masyarakat agar kita semua sehat. Bantu pemerintah daerah, bantu forkopimda kota agar kita bisa cepat-cepat normal kembali,” tandasnya. (CR/SA)











