Liza Derni menambahkan, BPH Migas membuka ruang untuk evaluasi kuota kebutuhan BBM bersubsidi dimasing-masing SPBU Nelayan yang sudah ada di Provinsi Lampung.
Bagi nelayan yang lokasinya jauh dari SPBU Nelayan, BPH Migas memfasilitasi dengan penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pembelian di SPBU umum.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran,” harapnya.
Terkait pemanfaatan kuota sisa perbulan di masing-masing SPBUN, agar menyampaikan data dan surat kepada Pertamina sebagai dasar dalam penyaluran sisa kuota tersebut. Berdasarkan data BPS, dari 15 komoditas perikanan yang dipantau terdapat 3 jenis ikan yang menyumbang kenaikan tertinggi yaitu lele, mas dan kembung.
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait perlu berinovasi dan melakukan terobosan dalam menerapkan Strategi 4K menyesuaikan dengan permasalahan, potensi dan kearifan lokal yang ada didaerah masing-masing.
Menteri Keuangan menjanjikan stimulus berupa Dana Insentif Daerah bagi 10 daerah terbaik (provinsi dan kabupaten/kota) yang mampu mengendalikan tingkat inflasinya di tahun 2022.
Sudah terdapat alokasi dana di Dinas Sosial, namun penggunaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait skema penyaluran, mekanisme dan calon penerima. (Rls/SA)









