5W1HIndonesia.id, Pesawaran – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran, di Aula Pemkab Pesawaran pada Rabu (27/3/2024).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menuturkan deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama. Dia berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Dendi menanggapi arahan dari Kapolda Lampung, Irjen. Helmy Santika, terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya, yang diizinkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Menurut Dendi, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha organ tunggal, namun kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” katanya.
Selain itu, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu menegaskan pentingnya mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan organ tunggal kepada aparatur setempat.
“Hal ini terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, serta wajib mewaspadai terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan narkotika serta minuman keras saat penyelenggaraan organ tunggal berlangsung,” katanya.
“Penyelenggaraan organ tunggal harus mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan,” lanjut Dendi.











