“Pertimbangan dari kita untuk memberikan rekom itu diantaranya, acara tidak mengumpulkan orang banyak, harus siap patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
“Standar tamu kita lihat dari tempat yang mereka siapkan, meninjau langsung ke lapangan atau layout, jadi ketika layout misal kapasitas 100 orang maka tidak boleh lebih dari 100 orang,” lanjutnya.
Lalu, terhadap tempat acara diberikan satu sesi 3 jam dan sejauh ini yang menggelar acara diluar gedung diberikan 2 sesi saja, ketika tidak memenuhi beberapa kriteria tidak akan diberikan surat rekom.
Untuk pembubaran acara, sampai dengan kini belum terdapat tempat acara resepsi pernikahan atau sejenisnya oleh warga yang dibubarkan oleh tim Satgas Covid-19 Kota. Hanya saja apabila didapati kegiatan live musik yang dapat menimbulkan itu tidak diperkenankan.
“Pembubaran sampai sejauh ini belun ada karena warga juga koperatif, yang diawasi oleh satu tim berjumlah 18 orang. Live musik tidak kita anjurkan kecuali di gedung dan musik genre yang tidak boleh menimbulkan kerumunan orang,” tandasnya. (AI/SA)











