close
HUKRIMLampungMetro

Diduga Lakukan Cabul, Polisi Amankan Satu Pelaku, Pelaku Lainnya Masih Buron

×

Diduga Lakukan Cabul, Polisi Amankan Satu Pelaku, Pelaku Lainnya Masih Buron

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia, Metro – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro mengamankan AR pada Jumat (8/1/2021), sekira pukul 02.00 WIB.

Pasalnya, AR diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara,  rekan pelaku FR masih buron.

Para korbannya adalah SEL (17) dan juga JW (16).

Hal tersebut tertuang dalam rilis Humas Polres Metro dalam laporan Nomor : LP/ 11-B/I/2021/LPG/Res Metro, tanggal 06 Januari 2021 atas pelapor, HSW (37).

Dalam laporan tersebut, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Lokasi TKP yaitu kosan di belakang PB 21, Jalan Mujair Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekira Pkl. 21.00 WIB,  pelaku AR dkk menjemput para korban di daerah Tulung Balak dengan menggunakan R4 jenis Daihatsu Xenia.

Kemudian, para pelaku membeli empat botol miras jenis anggur merah. Lalu, para pelaku dan para korban minum-minuman keras tersebut di TKP.

Setelah miras habis diminum dan para korban dalam keadaan mabuk para pelaku melucuti pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, keberadaan salah satu pelaku AR berada di daerah Bumi Nabung, Lamteng.

Baca Juga  Gubernur Lampung Serahkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Program Sembako Tunai untuk 687.090 Keluarga

Selanjutnya, Tim Tekab 308 bergerak ke daerah tersebut dan kemudian mengamankan pelaku. Lalu, tim bergerak mencari keberadaan pelaku lainnya FR yang berada di daerah 16C, Mulyojati Kota Metro, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat (DPO).

Polisi mengamankan Barang bukti (BB) dari tangan pelaku yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia, warna merah metalik, Nopol BE 1531 CG.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dalam hal ini dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (SA)

(Visited 26 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *