5W1HINDONESIA.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama periode 2022–2023.
Penetapan ES sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kejari Lamsel melalui siaran pers bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.
Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi cukup bukti terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda). Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp517.382.907.
“Pendapatan dan pengeluaran perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hal ini telah dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025,” jelas Volanda dalam keterangan persnya.
Penahanan Selama 20 Hari
Tersangka ES kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Volanda menambahkan, ES diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
– Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021
– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Kejari Lamsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMD tersebut. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan penegakan hukum.





