LampungLampung Selatan

Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp517 Juta

29
×

Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp517 Juta

Sebarkan artikel ini
ES (49) Tersangka korupsi BUMD PT. Lampung Selatan Maju || Foto: Istimewa
ES (49) Tersangka korupsi BUMD PT. Lampung Selatan Maju || Foto: Istimewa

5W1HINDONESIA.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama periode 2022–2023.

Penetapan ES sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kejari Lamsel melalui siaran pers bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Baca Juga  Bantu Anak Korban Banjir di Lampung Selatan, PLN Donasikan Perlengkapan Sekolah

Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi cukup bukti terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda). Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp517.382.907.

“Pendapatan dan pengeluaran perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hal ini telah dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025,” jelas Volanda dalam keterangan persnya.

Baca Juga  Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Pringsewu Dukung Pertumbuhan Pariwisata melalui Penguatan Listrik Sektor Perhotelan

Penahanan Selama 20 Hari

Tersangka ES kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Volanda menambahkan, ES diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
– Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021
– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Baca Juga  Gubernur Lampung Dialog Interaktif dengan Petani di Desa Klaten Pringsewu

Kejari Lamsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMD tersebut. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan penegakan hukum.