Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

54
×

Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022). || Foto: Dok. Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh komponen di daerah bergerak cepat menindak tegas seluruh praktik pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih di Provinsi Lampung.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Arinal dalam Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan yang penting ini yaitu Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung yang bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif.

Baca Juga  Rakor Ketenagakerjaan 2023, Gubernur Lampung Minta Ciptakan Tenaga Kerja Terampil dan Berdaya Saing

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, Lanjut Gubernur Arinal, telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar- lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan implementasi penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD.

Baca Juga  Program Studi Pendidikan Matematika UMPRI Segera Aktivasi Lumbung Sedekah Pangan (LSP)

Untuk mendukung terwujudnya agenda pembangunan tersebut, Pemerintah memandang satuan tugas saber pungli diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional dan pembangunan di daerah.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak Forkopimda, KPU dan Bawaslu Bangun Sinergitas Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Untuk mewujudkannya itu, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang yang salah satunya reformasi pada bidang hukum dengan fokus pemberantasan Pungutan Liar,” terangnya.

“Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor  87 Tahun   2016   Tanggal   20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli,” lanjut Gubernur Arinal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *