Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

57
×

Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022). || Foto: Dok. Adpim Pemprov Lampung

Upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen semua pihak. Upaya-upaya yang dilakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul yaitu adanya praktik-praktik pungutan liar.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, untuk mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Enam Hari Tidak di aliri Air, Pria Ini Datangi PDAM

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktik pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli.

Secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 (Tujuh) Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga  Eva - Deddy Unggul 73.09% Versi Quick Count, Ini Tanggapan Eva Dwiana

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota;
Serta, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79.

Baca Juga  Gubernur Lampung Buka Acara Perempuan TOP Viralkan

“Untuk  progres tahun 2022 hingga bulan September, Pemerintah Provinsi  Lampung  masih berada pada nilai 52,69. Harapan kami  capaian aksi Pencegahan Korupsi pada 8 Area Intervensi dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *