Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

56
×

Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022). || Foto: Dok. Adpim Pemprov Lampung

Dalam perjalanan pelaksanaan Saber Pungli, Gubernur Arinal mencatat terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penguatan, yaitu pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.

Kedua, bangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas. Ketiga, bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja.

Baca Juga  Kampanye Daring Sesi Ketujuh, Anna-Fritz Akan Bedah Empat Program Prioritas Tata Kelola Pemerintahan

Keempat, Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran pendukung untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan Kelima, Senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menekankan sejumlah hal diantaranya yaitu pertama, perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga  Optimalkan Performa Media Online, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Teknik SEO

Kedua, perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli.

Ketiga, perlunya memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokok, agar kita semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.

Baca Juga  Gubernur Arinal Lantik Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Keempat, setiap aparatur penyelenggara Negara harus memiliki integritas, taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *