Dalam perjalanan pelaksanaan Saber Pungli, Gubernur Arinal mencatat terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penguatan, yaitu pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.
Kedua, bangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas. Ketiga, bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja.
Keempat, Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran pendukung untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan Kelima, Senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menekankan sejumlah hal diantaranya yaitu pertama, perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
Kedua, perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli.
Ketiga, perlunya memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokok, agar kita semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Keempat, setiap aparatur penyelenggara Negara harus memiliki integritas, taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls/SA)











