Uncategorized

Gubernur Lampung Sampaikan 8 Hal Penting Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana

28
×

Gubernur Lampung Sampaikan 8 Hal Penting Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri acara Apel TNI- Polri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri acara Apel TNI- Polri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

Kedua, optimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024.

Ketiga, waspadai dan cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti: perang hoaks dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll.

Keempat, dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak Tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 79,5%.

Baca Juga  Rayakan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60, Sekdaprov Fahrizal Buka Peringatan Harkonas dan Bazar UMKM

Kemudian, kelima, jaga netralitas Aparat Keamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Gubernur Mirzani Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional

Keenam, tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas, dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Baca Juga  Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Gubernur Lampung Bagikan Langsung Sembako di Tulang Bawang Barat

Ketujuh, laksanakan upaya deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan bencana untuk mengetahui kondisi wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana, sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangan yang diperlukan.

Kedelapan, laksanakan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti: para pelaku tindak pidana ilegal loging, ilegal mining, dll sesuai S.O.P yang berlaku. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *