LampungNasionalPemerintahan

Gubernur Lampung Terima KUR Award 2023 dari Menko Perekonomian

×

Gubernur Lampung Terima KUR Award 2023 dari Menko Perekonomian

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih KUR Award dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih KUR Award dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto || Foto: Adpim Pemprov Lampung

Arinal yakin bahwa KUR memiliki potensi untuk meningkatkan produksi pertanian di provinsinya. Ia memiliki tekad untuk menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan nasional.

Oleh karena itu, dalam acara yang sama, Gubernur Arinal Djunaidi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan tambahan KUR di wilayahnya. Terutama untuk pengembangan klaster kopi, cokelat, dan sektor lainnya yang menjadi penghasil utama di Lampung.

“Saya ingin mengembangkan karena ini relasinya hanya kepada pangan. Sedangkan kami juga penghasil kopi, penghasil cokelat nomor dua, penghasil udang dan sebagainya,” jelas Arinal.

“Ini mungkin akan kita tindaklanjuti setelah acara ini. Tolong kepada Bu Menteri Keuangan agar buka dikit buat saya,” sambungnya.

Berkat KUR, ungkap Arinal, komoditas pangan di Lampung menjadi surplus. Dia menyatakan kebanggaannya bahwa Lampung meraih posisi ketiga dalam kategori strategi terbaik dalam penyaluran KUR 2022, di bawah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Alhamdulillah Lampung surplus berkat KUR, jadi tidak salah kalau memberikan saya KUR Award,” ucapnya penuh optimis.

Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produksi sehingga Lampung bisa menjadi provinsi lumbung pangan yang berkelanjutan. Dengan KUR Rp 5 miliar yang diberikan, Arinal akan memanfaatkannya untuk pengembangan alat dan mesin pertanian (alsintan).

“KUR-nya tadi saya sudah mendengar Rp 5 miliar dan akan saya realisasikan untuk alsintan,” ungkapnya.

Penganugerahan KUR Award 2023 ini merupakan hasil dari penilaian lintas kementerian. Melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Kriteria penilaian meliputi bagaimana kebijakan KUR bisa mendukung debitur yang terdampak covid dan bagaimana melanjutkan program-program yang dilakukan terutama dari UMKM setelah naik kelas. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *