5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Sebagai umat Muslim, hal yang membatalkan wudhu perlu diketahui karena merupakan salah satu syarat sah dalam shalat. Ya, jika wudhu yang dilakukan batal, maka ibadah shalat pun menjadi tidak sah.
Terdapat berbagai jenis kegiatan atau hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aktivitas yang dikategorikan dapat membatalkan wudhu, yuk simak ulasan selengkapnya berikut.
Apa Saja Hal yang Membatalkan Wudhu?
Tak hanya untuk syarat sah ibadah shalat, wudhu juga wajib dilakukan jika ingin mengaji atau menghilangkan hadas kecil. Adapun beberapa hal yang diketahui bisa membatalkan wudhu, di antaranya:
1. Keluar sesuatu dari dua kemaluan
Hal pertama yang menjadi pembatal sebuah wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua kemaluan, yakni qubul dan dubur. Beberapa hal tersebut bisa berupa apapun, termasuk benda cair, seperti air kencing, air mani, madzi, wadi, darah, maupun nanah.
Selain cairan, wudhu juga bisa batal karena kemaluan mengeluarkan benda-benda padat, misalnya kotoran manusia, cacing , batu ginjal, serta najis berwujud gas, berupa kentut. Dengan begitu, semua hal yang keluar dari qubul dan dubur bisa membuat wudhu menjadi batal.
2. Tertidur atau hilang kesadaran
Tidur merupakan salah satu kebutuhan yang harus dilakukan manusia setiap harinya. Akan tetapi, pastikan untuk tidak tertidur ketika sudah melakukan wudhu. Tidur yang membatalkan wudhu adalah terlelap di mana tidak lagi dalam keadaan sadar.
Baik tertidur dalam hitungan detik sekalipun, seorang muslim diwajibkan untuk segera berwudhu kembali. Sementara itu, jika hanya tidur sesaat dalam keadaan kantuk, masih sadar, dan merasakan sesuatu, maka tidak dianggap membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan dengan bukan mahramnya
Dilansir dari Azislam.com, wudhu bisa batal jika secara sengaja atau tidak sengaja bersentuhan dengan lawan jenis di luar mahram. Namun, wudhu tetap dikatakan sah apabila bersentuhan dengan sesama gender atau yang sudah menjadi mahramnya.
4. Menyentuh qubul
Hal yang bisa menjadi pembatal wudhu lainnya menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan bagian dalam maupun jari jemari. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memegang kelaminnya, maka berwudhulah,” (HR. Ahmad).





