3. Bayar Kafarat atau Qadha Puasa
Kafarat atau denda yang bisa dilakukan jika membatalkan puasa dengan sengaja adalah boleh memilih antara membayar kafarat atau menqadha puasanya. Seorang muslim bisa mengikuti dasar hukum ini karena berdasarkan pendapat sebagian ulama dari kalangan Hanafi dan Syafi’i.
Jika sudah mengetahui hukum membatalkan puasa dengan sengaja, pastikan untuk menghindari perbuatan ini. Selain termasuk perbuatan yang dibenci Allah, membatalkan puasa tanpa alasan yang jelas juga membuat seseorang mendapatkan dosa besar.






