Zona Muslim

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Penjelasannya!

×

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
hukum membatalkan puasa dengan sengaja
Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja || Photo by Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya alasan yang jelas sebenarnya sangatlah berat. Pasalnya, puasa sendiri merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim karena termasuk ke dalam bagian rukun Islam keempat.

Tujuan utama dari puasa tak hanya menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari, melainkan agar menghindari perbuatan maksiat lainnya. Nah, untuk mengetahui hukum membatalkan puasa secara sengaja, simak ulasan berikut.

Berikut Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Seperti yang diketahui bersama, puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib dan sangat dinantikan karena ganjaran pahala besar dari Allah SWT. Namun, seseorang boleh saja untuk membatalkan puasa dengan alasan yang jelas.

Beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa adalah haid, sakit, maupun musafir. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan berarti sudah melakukan dosa besar.

Dalam sebuah hadis pun dijelaskan, “Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meski dia melakukannya”. (HR. Bukhari)

Membatalkan puasa dengan sengaja menunjukkan sikap tidak menghormati bulan Ramadhan dan dianggap kurang menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Orang yang melakukan hal ini sudah melanggar hak Allah SWT dan hak dirinya sendiri.

Orang yang membatalkan puasa secara sengaja juga telah menyia-yiakan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan Allah SWT. Tentunya, orang tersebut sudah merugikan diri sendiri dengan menimbulkan rasa bersalah, malu, serta takut akan azab dari Allah SWT.

Apa Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja?

Perlu dipahami, kafarat merupakan denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seseorang ketika sudah melakukan pelanggaran tertentu dalam ibadah. Tujuan dari kafarat sendiri, yaitu untuk membersihkan dosa dan menimbulkan rasa takut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang kafarat bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan jelas. Adapun tiga pendapat mengenai masalah kafarat akibat membatalkan puasa secara sengaja, di antaranya:

1. Memerdekakan Budak

Seorang muslim yang membatalkan puasa secara sengaja harus membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak. Namun, bila tidak ada budak atau tidak mampu melakukannya, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu berpuasa dua bulan secara terus-menerus, maka harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Kafarat jenis ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Safi’i, dan Hanbali.

 

2. Mengganti Puasa

Selanjutnya, orang yang membatalkan puasa secara sengaja bisa membayar denda atau kafarat dengan mengqadha. Cara ini biasanya dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain. Pendapat ini berdasarkan sebagian ulama dari kalangan Zahiri dan Syi’ah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *