5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Hukum menikahi sepupu masih menjadi perbincangan oleh umat muslim di mana banyak menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, ada yang memperbolehkan menikahi sepupu dan ada pula yang melarang.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan antar sepupu, baik jauh maupun dekat? Nah, agar lebih paham, berikut penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu yang perlu diketahui.
Apa Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam?
Dalam islam sendiri, menganjurkan umat muslim untuk memiliki pasangan dan menikah guna menjaga kehormatan serta kesucian diri. Bahkan, Islam memperbolehkan menikahi sepupu karena bukan termasuk mahram.
Mahram sendiri dikategorikan menjadi dua jenis, yakni hurmah muabbadah atau haram selamanya dan hurmah muaqqatah atau haram dalam waktu tertentu. Untuk kategori hurmah muabbadah, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak bisa melangsungkan pernikahan, yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan ibu persusuan.
Sementara itu, wanita yang haram dinikahi disebabkan karena hubungan kekerabatan. Beberapa di antaranya, yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki atau keponakan, anak perempuannya saudara perempuan atau keponakan, bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Hukum menikah dengan sepupu sudah dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya, “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,
Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu”.
Risiko Menikah dengan Sepupu yang Perlu Diketahui
Menikah dengan sepupu perlu dipertimbangkan sebab ada berbagai risiko kesehatan di masa mendatang karena adanya struktur genetik yang sama. Adapun beberapa risiko yang mungkin dialami jika menikahi sepupu, antara lain:
1. Mengalami Cacat Lahir
Risiko pertama jika menikah dengan sepupu adalah anak bisa mengalami cacat lahir. Meski dalam keluarga tidak ada kelainan genetik, namun menikahi sepupu sendiri bisa meningkatkan risiko melahirkan bayi dengan cacat bawaan.
Perlu diketahui, risiko bayi mengalami cacat bawaan lebih tinggi 2 hingga 3 persen terjadi pada pasangan yang menikah dengan sepupu dibandingkan jika menikah tanpa adanya ikatan keluarga.
2. Terjadi Gangguan Pada Sistem Kekebalan
Seseorang yang menikahi sepupu diketahui lebih berisiko melahirkan anak dengan kelainan primary immunodeficiency atau PID. Kelainan genetik satu ini bisa menyebabkan kecacatan pada sistem kekebalan tubuh. Dengan begitu, anak akan lebih rentan terkena infeksi dan penyakit autoimun lainnya.






