Untuk pendapat pertama menurut jumhur ulama, menjelaskan bahwa hukum merayakan pergantian tahun baru Islam adalah haram. Ketetapan tersebut juga berlaku untuk perayaan tahun baru Masehi yang diperingati setiap tanggal 1 Januari.
Namun, pendapat kedua menyatakan bila merayakan tahun baru dalam Islam sah-sah saja asal kegiatan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan syariat. Selain itu, perayaan tahun baru juga tidak membuat kaum muslim meninggalkan ajaran Allah SWT.
Ketika menyambut perayaan tahun baru Islam dengan sebatas berkumpul dan makan bersama keluarga atau teman, maka hukumnya sunnah karena terdapat unsur silaturahmi. Hal ini lantaran, mempererat tali silaturahmi sesama muslim bisa menambah pahala.
Agar pahala semakin banyak didapatkan, umat muslim juga dianjurkan untuk melakukan puasa, sholawat, serta doa bersama saat perayaan tahun. Tentunya, hal ini tidak akan melanggar ketetapan Allah SWT dan jauh dari kata dosa.
Demikian informasi terkait hukum merayakan tahun baru bagi umat Islam dan pendapat para ulamanya. Meski memiliki perbedaan, namun tak ada salahnya untuk saling menghargai hari perayaan umat lain.








