close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Jelang Nataru, Pemkot Bandarlampung Larang Tempat Hiburan Gelar Pesta

×

Jelang Nataru, Pemkot Bandarlampung Larang Tempat Hiburan Gelar Pesta

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang tempat hiburan menggelar perayaan memasuki libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Herman HN, Wali Kota Bandarlampung saat dijumpai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Jumat (11/12/2020).

“Untuk hiburan-hiburan di hotel dan kafe tidak ada. Ditiadakan, agar masyarakatnya aman dan tentram,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi semua dan membuat surat edarannya nanti terkait hal tersebut.

Baca Juga  FISIP UML Beri Pendampingan Manfaatkan Buah Pala Jadi Manisan di Desa Sungai Langka

“Saya akan awasi semua dan saya buat edaran nanti. Yang namanya hotel, kafe dan semuanya bentuk-bentuk hiburan ditiadakan,” bebernya.

Jika masih ada yang melanggar, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Kalau sudah buat edaran, masih ada yang melanggar saya tutup,” tegasnya.

“Kan karena menyangkut nyawa manusia itu yang utama bagi kita menyelamatkannya. Sedangkan kita masih zona merah,” sambungnya.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Nataru 2025, Pj Gubernur Lampung Apresiasi Jajaran Forkopimda

Lanjut Herman HN menuturkan bahwa pihaknya bukan tidak mau memajukan tempat usaha. Artinya, bagaimana menekan Covid-19 ini supaya bisa turun dan tidak ada lagi di Bandarlampung karena sudah hampir 2.200 yang terkena.

“Ini sudah sangat luar biasa. Sudah Takut saya. Jadi, saya mohon maaf dengan pengusaha. Untuk Natal dan Tahun Baru saja gak usah ada hiburan-hiburan dulu,” katanya.

“Kita prihatin dulu. Saya kan gak pernah nutup-nutup dan melarang-larang. Tapi ini sudah zona merah luar biasa,” lanjutnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Anggota, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Foto Jurnalistik

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memastikan apakah akan menempatkan posko pengawasan di titik-titik pintu masuk perbatasan.

“Sementara ini belum ya nanti kita lihat. Karena kan cuman tiga hari, Jumat, Sabtu, Minggu. Sudah itu tanggal 1 juga hari Jumat. Jadi kita lihat lah kondisinnya,” pungkasnya. (SA)

Visited 61 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung