Obat golongan narkotika memang berguna sebagai analgesik, namun perlu diperhatikan bahwa terdapat efek samping yang cukup berbahaya. Efek samping utama dari penggunaan narkotika adalah depresi napas yang bisa berisiko mengakibatkan apnea atau tidak bernapas.
Golongan Narkotika yang Perlu Diketahui
Dilansir dari MedlinePlus, narkotika diperlukan untuk mengatasi rasa sakit yang parah sehingga penggunaannya harus di bawah perawatan langsung penyedia layanan kesehatan. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 6 dijelaskan pembagian narkotika menjadi beberapa golongan, yakni:
Narkotika golongan 1
Narkotika dengan golongan 1 umumnya hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak diperuntukkan sebagai terapi. Pasalnya, narkotika dengan golongan ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Beberapa contoh narkotika golongan 1 adalah heroin, opium, ganja, katinon, ekstasi, kokain, serta kokain. Apabila narkotika jenis ini dikonsumsi atau diperjualbelikan, maka termasuk ke dalam tindak kriminal.
Narkotika golongan 2
Seperti yang sudah diketahui, narkotika golongan dua berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Sebab, narkotika golongan ini juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Beberapa contoh narkotika golongan dua, seperti morfin, petidin, metadon, dan fentanil.
Narkotika golongan 3
Narkotika golongan 3 juga berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk narkotika golongan ini, hanya berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Beberapa contoh narkotika golongan 3, yakni kodein, buprenorfin, nokokodina, serta propiram.
Demikian informasi terkait jenis narkoba untuk medis yang perlu diketahui. Apabila ingin mengonsumsi beberapa jenis narkotika ini, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter ahli terlebih dahulu, ya.