Menyusul telah ditetapkannya SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh BSN, dan untuk menjamin kepercayaan publik, KAN mengakreditasi Lembaga Sertifikasi SMAP yang siap melakukan sertifikasi SNI SMAP.
“Penerapan SNI SMAP akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan. Standar SMAP ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi,” terang Donny.
Dengan ketersediaan Lembaga sertifikasi SMAP terakreditasi KAN, diharapkan organisasi/industri yang menerapkan SNI SMAP, juga terus bertambah.
“Sampai tahun 2021 sudah ada 363 organisasi yang menerapkan SNI ISO SMAP,” paparnya.
Walaupun, SNI ISO 37001 bersifat sukarela, namun Kementerian BUMN mewajibkan lembaga di bawah Kementerian BUMN untuk menerapkan SMAP untuk mewujudkan tata kelola yang bersih.
“Hal ini dituangkan dalam surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 yakni guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mewajibkan seluruh BUMN di Indonesia untuk menerapkan SNI ISO 37001,” jelas Donny.
Dengan pengakuan internasional untuk lingkup SMAP, Donny berharap, akan semakin banyak organisasi menerapkan SNI ISO 37001 serta ke depan dapat mengurangi tingkat korupsi di Indonesia yang menjadikan Indonesia maju dan berdaya saing. (Rls/SA)











